BAB 1
PENGERTIAN
HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
1. Pengertian Hukum
pengertian hukum, merupakan sebuah sistem yang
dibuat manusia untuk membatasi perilaku manusia agar tingkah laku manusia ini
dapat terkontrol dalam kehidupan bermasyarakat. Hukum adalah aspek paling
penting dalam pelaksanaan sebuah rangkaian kekuasaan kelembagaan seperti
kehidupan bernegara.
Hukum secara tugas akan menjamin adanya kepastian
peraturan dalam masyarakat. Maka dari itu, di setiap masyarakat akan memiliki
hak untuk mendapat pembelaan di mata hukum. Sehingga hukum dapat diartikan
sebagai peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis dan tidak tertulis yang
bertujuan untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi yang
melakukan pelanggaran. Hal ini mungkin berbeda dengan hukum karma yang mungkin tidak memiliki efek secara
langsung. Namun hukum buatan manusia tentu harus kita patuhi, jika tidak akan
langsung berdampak pada sangsi.
(http://blogging.co.id/pengertian-hukum-dan-definisi-hukum-menurut-para-ahli)
2. Tujuan Hukum
dan Sumber-sumber Hukum
a. Tujuan Hukum
Tujuan hukum
yang bersifat universal adalah ketertiban, ketenteraman, kedamaian,
kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat.
Teori yang membahas masalah hukum :
1. Teori etis, mengajarkan bahwa hukum
semata-mata menghendaki keadilan. Teori ini dinamakan teori etis karena isi
hukum semata-mata harus ditentukan oleh kesadaran etis kita mengenai ap ayang
adil dan apa yang tidak adil.
2. Teori utilitas, berpendapat
bahwa hukum bertujuan mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang
sebanyak-banyaknya. Kepastian melalui bagi perseorangan merupakan tujuan hukum
dititik beratkan pada hal-hal yang berfaedah dan bersifat umum, namun tidak
memperhatikan unsur keadilan.
Tujuan hukum
1. Menurut Prof. Van Apeldoorn ialah
mengatur pergaulan manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian.
2. Menurut Prof. R. Soebekti, SH tujaun hukum
ialah mengabdi kepada tujuan negara yang dalam pokoknya ialah mendatangkan
kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya. Pelayanan tujuan negara tersebut
dilaksanakan dengan menyelenggarakan “keadilan” dan “ketertiban” merupakan
syarat yang pokok untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan.
3. Aristoteles menyatakan bahwa tujuan hukum
adalah menghendaki keadilan.
Macam-macam
keadilan menurut Aristoteles ialah sebagai beriktu:
1. Keadilan distributif atau Justitia
distributiva.
2. Keadilan kumulatif
atau Justitia cummulativa
Perbedaan
antara kedua keadilan tersebut ialah sebagai berikut:
1. Keadilan distibutif merupakan
sesuatu keadilan yang diberikan kepada setiap orang didasarkan atas
jasa-jasanya atau pembagian menurut hak masing-masing. Keadilan distributif
berperan dalam hubungan masyarakat antara masyarakat dengan perseorangan.
Disini pengertian keadilan bukan persamaan, melainkan perbandingan.
2. Keadilan kumulatif adalah suatu
keadilan yang diterima oleh masing-maisng anggota tanpa mempedulikan jasa
masing-masing. Keadilan kumulatif berperan pada tukar-menukar. Antar barang
yang dikehendaki sama banyaknya atau nilainya. keadilan kumulatif lebih
menguasai hubungan antar perorangan.
b. Sumber-sumber
Hukum
Sumber-sumber hukum adalah
segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan.
Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin
Undang-Undang
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya
Kebiasaan
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
Keputusan Hakim (jurisprudensi)
ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin
Undang-Undang
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya
Kebiasaan
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
Keputusan Hakim (jurisprudensi)
ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU
Traktat
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin)
Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin)
Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.
3. Kodifikasi
Hukum
Kodifikasi hukum
adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara
sistematis dab lengkap.
Unsur-unsur kodifikasi hukum :
a. Jenis-jenis
hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
Tujuan kodifikasi hukum untuk memperoleh :
a. Kepasstian
hukum
b. Kesatuan hukum.
4 . Pengertian
Kaidah/Norma
Pengertian
kaidah/norma adalah petunjuk hidup,yaitu petunjuk bagaimana kita
bertindak,bertingkah laku didalam lingkungan masyarakat. Dengan demikian
kaidah/norma tersebut berisikan perintah dan larangan,setiap orang seharusnya
mentatati kaidah/norma agar dapat hidup dengan tenang.
Norma hukum
peraturanh yang timbul dan dbuat oleh suatu lembaga kekuasaan negara. Isinya
mengenai pelaksanaan suatu yang mengikat. Kaidan hukum berasal dari dua kata
yaitu kaidah dan hukum.kaidah yang berarti perumusan dari asas-asas yang
menjadi hukum. Sedangkan hukum sendiri berat sebuah peratuan yang wajib
dijalankan atau ditaatin oleh masyarakat.
Jelaskan Subjek Hukum
Subjek hukum ialah suatu pihak yang berdasarkan hukum
telah mempunyai hak/kewajiban/kekuasaan tertentu atas sesuatu. Subjek hukum
dapat diartikan sebagai pembawa hak,yakni manusia dan badan hukum.
a. Manusia menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi
sebjek hukum secara kodrati,atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah
dianggap sebagai subjek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan
sampau dengan meninggal dunia. Bahkan bayi yang berada dalam kandunganpun sudah
dianggap sebagi subjek.
Perbedaan badan
hukum dengan manusia sebagiai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat
melakukan perkawinan,tidak dapat diberi hukum penjara,tetapi badan hukum
dimungkinkan dapat dibubarkan. Dalam subjek hukum ada yang dinamakan denga
wewenang dan wewenang itu dibagi menjadi dua :
1. Wewenang
memliki hak
2. Wewenang
menjalankan perbuatan hukum dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Kategori
subjek hukum adalah manusia. Pembagian subjek hukum:
a. Subjek hukum manusia ( natuurijk person
)
b. Subjek hukum badab hukum ( rechtperson)
Badan hukum dibagi menjadi 2 :
1. Badan hukum privat : badan hukum yang didirikan berdasarkan
hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang didalam
hukum.
2. Badan hukum publik : badan hukum yang didirikan berdasarkan
publik untuk menyangkut kepentingan publik atau banyak orang.
Kaidah/Norma
Kaidah hukum
adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa
masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat
dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya
kaidah hukum dapat dipertahankan. Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir
manusia atau perbuatan nyata yang dilakukan manusia. Kaidah hukum tidak
mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk, yang diperhatikannya
adalah bagaimana perbuatan lahiriyah orang itu. Coba kita pikirkan contoh
berikut, ada seorang pria menikahi seorang wanita dengan sah sesuai dengan
aturan agama dan negara tetapi sebenarnya didalam hatinya ada niat buruk untuk
menguras harta kekayaan si pihak wanita dan lain – lain. Dari contoh tersebut
secara lahiriyah sesuai dengan kaidah hukum karena dia menikahi dengan jalur
tidak melanggar hukum tapi sebenarnya batin pria tersebut adalah buruk.
Karena ada kaidah
hukum maka hukum dapat dipandang sebagai kaidah. Hukum sebagai kaidah adalah
sebagai pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau
diharapkan. Pada konteks ini masyarakat memandang bahwa hukum merupakan
patokan-patokan atau pedoman-pedoman yang harus mereka lakukan atau tidak boleh
mereka lakukan. Pada makna ini aturan-aturan kepala adat atau tetua kampung
yang harus mereka patuhi bisa dianggap sebagai hukum, meskipun tidak dalam
bentuk tertulis. Kebiasaan yang sudah lumrah dipatuhi dalam suatu masyarakat pun
meskipun tidak secara resmi dituliskan, namun selama ia diikuti dan dipatuhi
dan apabila yang mencoba melanggarnya akan mendapat sanksi, maka kebiasaan
masyarakat ini pun dianggap sebagai hukum.
Menurut sifatnya
kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
1. hukum yang
imperatif, maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus
ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
2. hukum yang
fakultatif maksudnya ialah hukum itu tidak secara apriori mengikat.
Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
Ada 4 macam norma
yaitu :
1. Norma
Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian,
perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari
Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
2. Norma
Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati.
Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai
pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
3. Norma
Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar
individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu
mengenai kesopanan.
4. Norma
Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus
dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma
hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut
5.
Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
a. Pengertian
Ekonomi
Kata ekonomi pada
awalnya berasal dari bahasa Yunani, “oikos” berarti rumah tangga dan “nomos”
aturan. Pengertian ekonomi tidak jauh dari bagaimana upaya seseorang dalam
menjalani kegiatan yang bertujuan terhadap kemakmuran. Berikut ini beberapa pendapat
para ahli tentang definisi-definisi ekonomi :
Menurut Abraham Maslow, “Ekonomi adalah salah satu bidang
pengkajian yang mencoba menyelesaikan masalah keperluan asas kehidupan manusia
melalui penggemblengan segala sumber ekonomi yang ada dengan berasaskan prinsip
serta teori tertentu dalam suatu sistem ekonomi yang dianggap efektif dan
efisien”
Menurut Paul A Samuelson, “Ekonomi merupakan cara-cara yang
dilakukan oleh manusia dan kelompoknya untuk memanfaatkan sumber-sumber yang
terbatas untuk memperoleh berbagai komoditi dan mendistribusikan nya untuk
dikonsumsi oleh masyarakat.”
Secara otomatis
ketika membicarakan ekonomi, kemudian akan membuat kita mempelajari tentang
ilmu ekonomi, berikut ini beberapa definisi tentang pengertian ilmu
ekonomi :
Menurt Paul A Samuelson, “Ilmu ekonomi merupakan ilmu pilihan,
ilmu ini mempelajari bagaimana orang memilih menggunakan sumber produksi yang
langka atau terbatas untuk memproduksi berbagai komoditi dan menyalurkan nya ke
berbagai anggota mayarakat untuk segera di konum.”
Menurut Adam smith, “Ilmu ekonomi adalah ilmu yang
mempelajari tingkah laku manusia dalam usahanya untuk mengalokasikan
sumber-sumber daya yang terbatas guna mencapai tujuan tertentu.”
(http://blogging.co.id/pengertian-ekonomi-ilmu-dan-teorinya)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar