NAMA : ADELIA LARASATI
KELAS : 2EB23
NPM : 20212145
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 1967
TENTANG
POKOK POKOK PERKOPERASIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN JANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
|
:
|
1.
|
bahwa Undang-undang
No. 14 tahun 1965 tentang Per- koperasian mengandung fikiran-fikiran jang
njata-njata hendak:
|
||||
a.
|
menempatkan fungsi
dan peranan koperasi sebagai abdi langsung dari pada politik, sehingga
mengabaikan Koperasi sebagai wadah perdjuangan ekonomi rakyat;
|
||||||
b.
|
menjelewengkan
landasan-landasan azas-azas dan sendi- sendi dasar Koperasi dari
kemurniannja;
|
||||||
2.
|
a.
|
bahwa berhubung
dengan itu perlu dibentuk Undang- undang baru jang sesuai dengan semangat dan
djiwa Orde Baru sebagaimana dituangkan dalam Ketetapan ketetapan M.P.R.S.
Sidang ke-IV dan Sidang Istimewa untuk memungkinkan bagi Koperasi mendapatkan
kedu dukan hukum dan tempat jang semestinja sebagai wadah organisasi
perdjuangan ekonomi rakjat jang berwatak sosial dan sebagai alat
pendemokrasian ekonomi nasional;
|
|||||
b.
|
bahwa Koperasi
bersama-sama dengan sektor ekonomi Negara dan Swasta bergerak disegala sektor
kegiatan dan kehidupan ekonomi bangsa dalam rangka memampukan dirinja bagi
usaha-usaha mewudjudkan masjarakat Sosialisme Indonesia berdasarkan
Pantjasila jang adil dan makmur diridhoi Tuhan Jang Maha Esa;
|
||||||
3.
|
bahwa berhubung
dengan itu, maka Undang-undang No. 14 tahun 1965 perlu ditjabut dan perlu
disusun suatu Undang~ undang baru jang mentjerminkan djiwa, serta tjita-tjita
jang tenkandung dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ajat (1) berikut
pendjelasannja.
|
||||||
Menigingat
|
:
|
1.
|
|||||
2.
|
|||||||
3.
|
|||||||
4.
|
Ketetapan M.P.R.S.
No. XXXIII/MPRS/1967;
|
||||||
Dengan persetudjuan
Dewan Perwakilan Rakjat Gotong- Rojong.
|
|||||||
M e m u t u s k a n :
|
|||||||
Mentjabut
|
:
|
Undang-undang No.
14 tahun 1965 tentang Perkoperasian.
|
|||||
Menetapkan
|
:
|
Undang-undang
tentang Pokok-pokok Perkoperasian.
|
|||||
BAB I.
KETENTUAN-KETENTUAN UMUM.
|
|||||||
Pasal 1.
Jang
dimaksud didalam Undang-undang ini dengan:
Koperasi
: adalah organisasi ekonomi rakjat, termaksud dalam Bab III pasal 3 jang
didirikan rnenurut ketentuan didalam Bab XII pasal 44 Undang-undang ini.
Perkoperasian:
adalah segala sesuatu jang menjangkut kehidupan Koperasi jang meliputi
bidang-bidang idiil, organisasi dan usaha.
Menteri
: adalah Menteri jang diserahi urusan Perkoperasian.
Pedjabat
: adalah Pedjabat jang diangkat oleh dan mendapat kuasa chusus dari
Pemerintah atau Menteri untuk beberapa soal Perkoperasian.
|
|||||||
BAB II.
LANDASAN-LANDASAN KOPERASI,
Pasal 2.
|
|||||||
(1)
|
Landasan idiil
Koperasi Indonesia adalah Pantjasila.
|
||||||
(2)
|
Landasan strukturil
Koperasi Indonesia adalah Undang- undang Dasar 1945 dan landasan geraknja
adalah pasal 33 ajat (1) Undang-undang Dasar 1945 beserta pendjelasannja.
|
||||||
(3)
|
Landasan mental
Koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi.
|
||||||
BAB III.
PENGERTIAN DAN FUNGSI KOPERASI.
BAGIAN I
Pengertian Koperasi.
Pasal 3.
|
|||||||
Koperasi Indonesia
adalah organisasi ekonomi rakjat jang beruratak sosial beranggotak~n
orang-orang atau bladan-badan hukum Koperaai jang merupakan tata-susunan
ekonomi seb~ai u~aha bersama Iberdasar atas azas ke~ke~uargaan.
|
|||||||
BAGIAN 2.
Fungsi Koperasi.
Pasal 4.
|
|||||||
Fungsi Koperasi
Indonesia adalah:
|
|||||||
1.
|
alat perdjuangan
ekonomi untuk mempertinggi kesedjahteraan rakjat,
|
||||||
2.
|
alat pendemokrasian
ekonomi nasional,
|
||||||
3.
|
sebagai salah satu
urat nadi perekonomian Indonesia,
|
||||||
4.
|
alat pembina insan
masjarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu
dalam mengatur tata-laksana perekonomian rakjat.
|
||||||
BAB IV.
AZAS DAN SENDI DASAR KOPERASI.
BAGIAN 3.
Azas Koperasi.
Pasal 5.
Azas
Koperasi Indonesia adalah kekeluargaan dan kegotong- rojongan
|
|||||||
BAGIAN 4.
Sendi-sendi dasar Koperasi.
Pasal 6
|
|||||||
Sendi-sendi dasar
Koperasi Indonesia adalah:
|
|||||||
1.
|
sifat
keanggotaannja sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia,
|
||||||
2.
|
rapat, anggota
merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pentjerminan demokrasi dalam Koperasi,
|
||||||
3.
|
pembagian sisa
hasil usaha diatur menurut dasar masing- masing anggota,
|
||||||
4.
|
adanja pembatasan
bunga atas modal,
|
||||||
5.
|
mengembangkan
kesedjahteraan anggota chususnja dan masjarakat pada umumnja,
|
||||||
6.
|
usaha dan
ketata-laksanaannja bersifat terbuka,
|
||||||
7.
|
Swadaja, swakerta
dan swasembada sebagai pentjerminan dari pada prinsip dasar pertjaja pada
diri sendiri.
|
||||||
BAB V.
PERANAN DAN TUGAS,
Pasal 7.
Koperasi
Indonesia, dalam rangka pembangunan ekonomi dan perkembangan kesedjahteraan
anggota pada chususnja dan masjarakat pada umumnja, berperanan serta bertugas
untuk:
|
|||||||
1.
|
mempersatukan,
mengerahkan, membina dan mengembangkan potensi, daja kreasi, daja usaha
rakjat untuk meningkatkan produksi dan mewudjudkan tertjapainja pendapatan
jang adil dan kemakmuran jang merata,
|
||||||
2.
|
mempertinggi taraf
hidup dan tingkat ketjerdasan rakjat,
|
||||||
3.
|
membina
kelangsungan dan perkembangan demokrasi ekonomi.
|
||||||
Pasal 8.
Didalam
melakukan peranan dan tugas dimaksud diatas, Koperasi Indonesia dapat
bekerdja sama dengan sektor-sektor Perusahaan-perusahaan Negara dan Swasta.
Kerdjasama tersebut diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengorbankan azas
dan sendi-sendi dasar Koperasi Indonesia sendiri. Pengaturan selandjutnja
dilakukan dengan peraturan Pemerintah.
|
|||||||
BAB VI. KEANGGOTAAN, KEWADJIBAN DAN
HAK ANGGOTA. Pasal 9.
|
|||||||
(1)
|
Keanggotaan
Koperasi terdiri dari orang-orang atau badan-badan hukum Koperasi-koperasi.
|
||||||
(2)
|
Keanggotaan
Koperasi dibuktikan dengan pentjatatan dalam Buku Daftar Anggota jang
diselenggarakan oleh Pengurus menurut ketentuan- ketentuan jang ditetapkan
oleh Pedjabat.
|
||||||
Pasal 10.
Jang
dapat mendjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara Indonesia jang:
|
|||||||
1.
|
mampu untuk
melakukan tindakan hukum,
|
||||||
2.
|
menerima landasan
idiil, azas dan sendi dasar koperasi,
|
||||||
3.
|
sanggup dan
bersedia melakukan kewadjiban-kewadjiban dan hak sebagai anggota, sebagaimana
tertjantum dalam Undang-undang ini Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
serta Peraturan Koperasi lainnja.
|
||||||
Pasal 11.
|
|||||||
(1)
|
Keanggotaan
Koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan dalam usaha Koperasi.
|
||||||
(2)
|
Keanggotaan
Koperasi dapat diperoleh atau diachiri setelah sjarat-sjarat didalam Anggaran
Dasar dipenuhi.
|
||||||
(3)
|
Keanggotaan
Koperasi tidak dapat dipindah-tangankan dengan dalih atau djalan apapun.
|
||||||
Pasal 12.
Setiap
anggota Koperasi mempunjai kewadjiban dan tanggung-jawab jang sama :
|
|||||||
1.
|
dalam mengamalkan :
|
||||||
a.
|
Landasan-landasan,
azas dan sendi dasar Koperasi;
|
||||||
b.
|
Undang-undang,
peraturan pelaksanaannja, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi;
|
||||||
c.
|
Keputusan-keputusan
Rapat Anggota.
|
||||||
2.
|
untuk hadir dan
setjara aktif mengambil bagian dalam Rapat-rapat Anggota.
|
||||||
Pasal 13.
Setiap
anggota Koperasi mempunjai hak jang sama untuk :
|
|||||||
1.
|
menghadiri,
menjatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota,
|
||||||
2.
|
memilih dan/atau
dipilih mendjadi anggota Pengurus/Badan Pemeriksa,
|
||||||
3.
|
meminta diadakannja
Rapat Anggota menurut ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar,
|
||||||
4.
|
mengemukakan
pendapat atau saran-saran kepada Pengurus diluar rapat, baik diminta atau
tidak diminta,
|
||||||
5.
|
mendapat pelajanan
jang sama antara sesama anggota,
|
||||||
6.
|
melakukan
pengawasan atas djalannja organisasi dan usaha-usaha Koperasi menurut
ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar.
|
||||||
BAB VII,
ORGANISASI DAN DJENIS KOPERASI.
BAGIAN 5,
Organisasi Koperasi.
Pasal 14.
|
|||||||
(1)
|
Sekurang-kurangnja
20 (dua puluh) orang jang telah memenuhi sjarat-sjarat termaksud didalam
pasal 10 dapat membentuk sebuah Koperasi
|
||||||
(2)
|
Didalam hal dimana
sjarat jang dimaksud didalam ajat (1) pasal ini tidak dapat dipenuhi, Menteri
dapat menentukan lain.
|
||||||
Pasal 15.
|
|||||||
(1)
|
Sesuai dengan
kebutuhan dan untuk maksud-maksud effisiensi, Koperasi- koperasi dapat
memusatkan diri dalam Koperasi tingkat lebih atas.
|
||||||
(2)
|
Koperasi tingkat
terbawah sampai dengan tingkat teratas dalam hubungan pemusatan sebagai
tersebut dalam ajat (1) pasal ini merupakan satu kesatuan jang tidak dapat
dipisah-pisahkan.
|
||||||
(3)
|
Koperasi tingkat
lebih atas berkewadjiban dan berwenang mendjalankan bimbingan dan pemeriksaan
terhadap Koperasi tingkat bawah.
|
||||||
(4)
|
Hubungan antar
tingkat Koperasi sedjenis diatur dalam Anggaran Dasar masing-masing Koperasi
sedjenis.
|
||||||
(5)
|
Menteri mengatur
lebih landjut pelaksanaan dari ajat (1) pasal ini.
|
||||||
Pasal 16.
|
|||||||
(1)
|
Daerah kerdja
Koperasi Indonesia pada dasarnja didasarkan pada kesatuan wilajah
administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.
|
||||||
(2)
|
Didalam hal dimana
ketentuan ajat (1) pasal ini tidak dapat dipenuhi, Menteri menentukan lain.
|
||||||
BAGIAN 6
Djenis Koperasi
Pasal 17
|
|||||||
(1)
|
Pendjenisan
Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk effisiensi suatu golongan
dalam masjarakat jang homogeen karena kesamaan aktivitas/kepentingan
ekonominja guna mentjapai tudjuan bersama anggota-anggotanja.
|
||||||
(2)
|
Untuk maksud
effisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi
Indonesia, ditiap daerah kerdja hanja terdapat satu Koperasi jang sedjenis
dan setingkat.
|
||||||
(3)
|
Dalam hal ketentuan
ajat (2) pasal ini tidak dapat dilaksanakan, Menteri dapat menentukan lain.
|
||||||
Pasal 18
|
|||||||
(1)
|
Koperasi-koperasi
dari berbagai djenis dapat mendirikan organisasi Koperasi djenis lain untuk
tudjuan ekonomi.
|
||||||
(2)
|
Untuk
memperdjuangkan tertjapainja tjita, tjita, tudjuan dan kepentingan bersama
Koperasi Indonesia, didirikan satu Badan oleh gerakan Koperasi, jang bentuk
organisasinja tunggal.
|
||||||
(3)
|
Menteri memberikan
pengesahan sebagai Badan Hukum bagi Badan jang dimaksud dalam ajat (2)
diatas.
|
||||||
(4)
|
Badan tersebut pada
ajat (3) tidak melakukan kegiatan ekonomi setjara langsung.
|
||||||
BAB VIII
ALAT PERLENGKAPAN ORGANISASI KOPERASI
Pasal 19
|
|||||||
(1)
|
Alat perlengkapan
organisasi Koperasi terdiri dari :
|
||||||
1.
|
Rapat Anggota,
|
||||||
2.
|
Pengurus,
|
||||||
3.
|
Badan Pemeriksa
|
||||||
(2)
|
Bagi kepentingan
Koperasi dapat diadakan Dewan Penasehat.
|
||||||
BAGIAN 7.
Rapat Anggota
Pasal 20.
|
|||||||
(1)
|
Rapat Anggota
merupakan kekuasaan tertinggi dalam tata-kehidupan Koperasi.
|
||||||
(2)
|
Keputusan Rapat
Anggota sedjauh mungkin diambil berdasarkan hikmah kebidjaksanaan dalam
permusjawaratan. Dalam hal tidak tertjapai kata mufakat, keputusan diambil
berdasarkan suara terbanjak.
|
||||||
(3)
|
Dalam hal diadakan
pemungutan suara Rapat Anggota, maka tiap-tiap anggota mempunjai hak suara
sama/satu.
|
||||||
(4)
|
Bagi Koperasi jang
anggotanja Badan-badan Hukum Koperasi dan Koperasi-koperasi menurut tingkat
atasnja, ketentuan dalam ajat (3) pasal ini dilakukan menurut suara berimbang
jang pengaturannja lebih landjut ditetapkan didalam Anggaran Dasar.
|
||||||
(5)
|
Untuk menghadiri
Rapat Anggota seseorang anggota tidak dapat mewakilkan kepada orang
lain.
|
||||||
PENJELASAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1992
TENTANG
PERKOPERASIAN
UMUM
Undang-Undang Dasar 1945 khususnya Pasal 33 ayat (1) menyatakan bahwa
perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan. Selanjutnya penjelasan Pasal 33 antara lain menyatakan bahwa
kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang-seorang dan
bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi. Penjelasan Pasal 33
menempatkan Koperasi baik dalam kedudukan sebagai sokoguru perekonomian
nasional maupun sebagai bagian integral tata perekonomian nasional.
Dengan memperhatikan kedudukan Koperasi seperti tersebut di atas maka peran
Koperasi sangatlah penting dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi
rakyat serta dalam mewujudkan kehidupan demokrasi ekonomi yang mempunyai
ciri-ciri demokratis, kebersamaan, kekeluargaan, dan keterbukaan. Dalam
kehidupan ekonomi seperti itu Koperasi seharusnya memiliki ruang gerak dan
kesempatan usaha yang luas yang menyangkut kepentingan kehidupan ekonomi
rakyat. Tetapi dalam perkembangan ekonomi yang berjalan demikian cepat,
pertumbuhan Koperasi selama ini belum sepenuhnya menampakkan wujud dan perannya
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945. Demikian pula peraturan
perundang-undangan yang ada masih belum sepenuhnya menampung hal yang
diperlukan untuk menunjang terlaksananya Koperasi baik sebagai badan usaha
maupun sebagai gerakan ekonomi rakyat. Oleh karena itu, untuk menyelaraskan
dengan perkembangan lingkungan yang dinamis perlu adanya landasan hukum baru
yang mampu mendorong Koperasi agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi lebih
kuat dan mandiri.
Pembangunan Koperasi perlu diarahkan sehingga semakin berperan dalam
perekonomian nasional. Pengembangannya diarahkan agar Koperasi benar-benar
menerapkan prinsip Koperasi dan kaidah usaha ekonomi. Dengan demikian Koperasi
akan merupakan organisasi ekonomi yang mantap, demokratis, otonom,
partisipatif, dan berwatak sosial. Pembinaan Koperasi pada dasarnya dimaksudkan
untuk mendorong agar Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama
dalam kehidupan ekonomi rakyat.
Undang-undang ini menegaskan bahwa pemberian status badan hukum Koperasi,
pengesahan perubahan Anggaran Dasar, dan pembinaan Koperasi merupakan wewenang
dan tanggung jawab Pemerintah. Dalam pelaksanaannya, Pemerintah dapat
melimpahkan wewenang tersebut kepada Menteri yang membidangi Koperasi. Namun
demikian hal ini tidak berarti bahwa Pemerintah mencampuri urusan internal
organisasi Koperasi dan tetap memperhatikan prinsip kemandirian Koperasi.
Pemerintah, baik di pusat maupun di daerah, menciptakan dan mengembangkan
iklim serta kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi.
Demikian juga Pemerintah memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan
kepada Koperasi. Selanjutnya Pemerintah dapat menetapkan bidang kegiatan
ekonomi yang hanya dapat diusahakan oleh Koperasi. Selain itu Pemerintah juga
dapat menetapkan bidang kegiatan ekonomi di suatu wilayah tertentu yang telah
berhasil diusahakan oleh Koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha
lainnya. Hal tersebut dilakukan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi
nasional dan perwujudan pemerataan kesempatan berusaha.
Undang-undang ini juga memberikan kesempatan bagi Koperasi untuk memperkuat
permodalan melalui pengerahan modal penyertaan baik dari anggota maupun dari
bukan anggota. Dengan kemungkinan ini, Koperasi dapat lebih menghimpun dana
untuk pengembangan usahanya. Sejalan dengan itu dalam Undang-undang ini
ditanamkan pemikiran ke arah pengembangan pengelolaan Koperasi secara
profesional.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Undang-undang ini disusun dengan maksud
untuk memperjelas dan mempertegas jati diri, tujuan, kedudukan, peran,
manajemen, keusahaan, dan permodalan Koperasi serta pembinaan Koperasi,
sehingga dapat lebih menjamin terwujudnya kehidupan Koperasi sebagaimana diamanatkan
oleh Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar