BAB 2
SUBJEK
DAN OBJEK HUKUM
1. Subjek Hukum
Subjek hukum ialah
suatu pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak/kewajiban/kekuasaan
tertentu atas sesuatu tertentu. Pada dasarnya subjek hukum dapat dibedakan
atas:
a. Manusia
b. Badan hukum
a. Manusia
b. Badan hukum
Subjek
Hukum
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban menurut hukum atau segala pendukung hak dan kewajiban menurut hukum. Setiap manusia, baik warga negara maupun prang asing adalah subjek hukum.
Jadi dapat dikatakan, bahwa setiap manusia adalah subjek hukum sejak is dilahirkan sampai meninggal dunia.
Sebagai subjek hukum, manusia mempunyai hak dan kewajiban. Meskipun menurut hukum sekarang ini, setiap orang tanpa kecuali dapat memiliki hak¬ha knya, a kan teta pi dalam hukum, tidak sem ua orang dapat diperbolehkan bertindak sendiri di dalam melaksanakan hak-haknya itu. Mereka digolongkan sebagai orang yang “tidak cakap” atau “kurangcakap” untuk bertindak sendiri dalam melakukan perbuatan¬perbuatan hukum, sehingga mereka itu harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban menurut hukum atau segala pendukung hak dan kewajiban menurut hukum. Setiap manusia, baik warga negara maupun prang asing adalah subjek hukum.
Jadi dapat dikatakan, bahwa setiap manusia adalah subjek hukum sejak is dilahirkan sampai meninggal dunia.
Sebagai subjek hukum, manusia mempunyai hak dan kewajiban. Meskipun menurut hukum sekarang ini, setiap orang tanpa kecuali dapat memiliki hak¬ha knya, a kan teta pi dalam hukum, tidak sem ua orang dapat diperbolehkan bertindak sendiri di dalam melaksanakan hak-haknya itu. Mereka digolongkan sebagai orang yang “tidak cakap” atau “kurangcakap” untuk bertindak sendiri dalam melakukan perbuatan¬perbuatan hukum, sehingga mereka itu harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Pasal 1330, mereka yang
oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum
ialah:
a) Orang yang belum dewasa.
b) Orang yang ditaruh di bawah pengampuan
(curatele), seperti orang yang dungu, sakit ingatan, dan orang boros.
c) Orang perempuan dalam pernikahan
(wanita kawin).
Selain manusia sebagai subjek hukum, di dalam hukum terdapat pula badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan yang dapat juga memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti layaknya seorang manusia. Badan-badan dan perkumpulan-perkumpulan itu mempunyai kekayaan sendiri, ikut serta dalam lalu-lintas hukum dengan perantaraan pengurusnya, dapat digugat dan dapat juga menggugat di muka hakim.
Selain manusia sebagai subjek hukum, di dalam hukum terdapat pula badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan yang dapat juga memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti layaknya seorang manusia. Badan-badan dan perkumpulan-perkumpulan itu mempunyai kekayaan sendiri, ikut serta dalam lalu-lintas hukum dengan perantaraan pengurusnya, dapat digugat dan dapat juga menggugat di muka hakim.
Badan hukum
sebagai subjek hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
a) Badan hukum publik, seperti negara,
propinsi, dan kabupaten.
b) Badan hukum perdata, seperti perseroan terbatas (PT), yayasan,
dan koperasi.
2. Objek Hukum
Objek hukum adalah
segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang dapat menjadi objek
suatu hubungan hukum karena hal itu dapat dikuasai oleh subjek hukum. Dalam
bahasa hukum, objek hukum dapatjuga disebut hak atau benda yang dapat dikuasai
dan/atau dimiliki subyek hukum. Misalnya, Andi meminjamkan buku
kepada Budi. Di sini, yang menjadi objek hukum dalam hubungan hukum antara Andi
dan Budi adalah buku. Buku menjadi objek hukum dari hak yang dimiliki Andi.
Objek hukum dapat berupa benda, baik benda yang bergerak, (misalnya mobil dan hewan) maupun benda tidak bergerak (misalnya tanah dan bangunan). Di samping itu, objek hukum dapat berupa benda berwujud (misalnya tanah, bangunan, dan mobil) maupun benda tidak berwujud (misalnya hak cipta, hak merek, dan hak paten).
Objek hukum dapat berupa benda, baik benda yang bergerak, (misalnya mobil dan hewan) maupun benda tidak bergerak (misalnya tanah dan bangunan). Di samping itu, objek hukum dapat berupa benda berwujud (misalnya tanah, bangunan, dan mobil) maupun benda tidak berwujud (misalnya hak cipta, hak merek, dan hak paten).
3. Hak
Kebendaan yang Bersifat Pelunasan Hutang
Hak kebendaan yang
bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat
pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda
yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu
prestasi (perjanjian). Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena
hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari
perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit). Perjanjian
hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat
dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni
dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan
kualitas yang sama.
Macam-macam
Pelunasan Hutang
Dalam pelunasan hutang
adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang
bersifat khusus.
Jaminan
Umum
Pelunasan hutang
dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH
Perdata.
Dalam pasal 1131
KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang
akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap
pelunasan hutang yang dibuatnya.
Sedangkan pasal
1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara
bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.
Pendapatan
penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya
piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan
sah untuk didahulukan.
Dalam hal ini
benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi
persyaratan antara lain :
Benda tersebut
bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
Benda tersebut
dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
Jaminan Khusus
Pelunasan hutang
dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang
gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
Gadai
Dalam pasal 1150
KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas
suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain
atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
Selain itu
memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang
tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya terkecuali biaya-biaya
untuk melelang barang dan biaya yang telah di keluarkan untuk memelihara benda
itu dan biaya-biaya itu didahulukan.
Sifat-sifat
Gadai yakni :
Gadai adalah untuk
benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
Gadai bersifat accesoir artinya
merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang di maksudkan untuk menjaga jangan
sampai debitur itu lalai membayar hutangnya kembali.
Adanya sifat
kebendaan.
Syarat inbezitz
telling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai atau
benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
Hak preferensi (hak untuk di dahulukan).
Hak gadai tidak
dapat di bagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan
di bayarnya sebagaian dari hutang oleh karena itu gadai tetap melekat atas
seluruh bendanya.
Obyek gadai adalah
semua benda bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan baik benda bergerak
berwujud maupun benda bergerak yang tidak berwujud yang berupa berbagai hak
untuk mendapatkan berbagai hutang yakni berwujud surat-surat piutang kepada
pembawa (aan toonder) atas tunjuk (aan order) dan atas nama (op naam) serta hak
paten.
Hak pemegang gadai
yakni si pemegang gadai mempunyai hak selama gadai berlangsung :
Pemegang gadai
berhak untuk menjual benda yang di gadaikan atas kekuasaan sendiri (eigenmachti
geverkoop).
Hasil penjualan
diambil sebagian untuk pelunasan hutang debitur dan sisanya di kembalikan
kepada debitur penjualan barang tersebut harus di lakukan di muka umum menurut
kebiasaan-kebiasaan setempat dan berdasarkan syarat-syarat yang lazim berlaku.
Pemegang gadai
berhak untuk mendapatkan ganti rugi berupa biaya-biaya yang telah dilakukan
untuk menyelamatkan benda gadai .
Pemegang gadai
mempunyai hak untuk menahan benda gadai (hak retensi) sampai ada pelunasan
hutang dari debitur (jumlah hutang dan bunga).
Pemegang gadai
mempunyai prefensi (hak untuk di dahulukan) dari kreditur-kreditur yang lain.
Hak untuk menjual
benda gadai dengan perantara hakim jika debitur menuntut di muka hukumsupaya
barang gadai di jual menurut cara yang di tentukan oleh hakim untuk melunasi
hutang dan biaya serta bunga.
Atas izin hakim
tetap menguasai benda gadai.
Hipotik
Hipotik
berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak
bergerak untuk mengambil pengantian dari padanya bagi pelunasan suatu
perhutangan (verbintenis).
Sifat-sifat hipotik yakni :
Bersifat accesoir yakni
seperti halnya dengan gadai.
Mempunyai sifat zaaksgevolg (droit
desuite) yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan
siapa pun benda tersebut berada dalam pasal 1163 ayat 2 KUH perdata .
Lebih didahulukan
pemenuhanya dari piutang yang lain (droit de preference) berdasarkan pasal
1133-1134 ayat 2 KUH perdata.
Obyeknya
benda-benda tetap.
Obyek hipotik yakni :
Sebelum
dikeluarkan undang-undang No.4 tahun1996 hipotik berlaku untuk benda tidak bergerak
termasuk tanah namun sejak di keluarkan undang-undang No.4 tahun1996 tentang
hak tanggungan atas tanah berserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah
dinyatakan tidak berlaku lagi. Dengan berlakunya undang-undang HT maka obyek
hipotik hanya meliputi hal berikut :
Kapal laut dengan
bobot 20 m³ ke atas berdasarkan pasal 509 KUH perdata, pasal 314 ayat 4 KUH
dagang dan undang-undang N0.12 tahun 1992 tentang pelayaran sementara itu kapal
berdasarkan pasal 509 KUH perdata menurut sifatnya adalah benda bergerak karena
bisa berpindah atau dipindahkan sedangkan berdasarkan pasal 510 KUH perdata
kapal-kapal, perahu-perahu, perahu tambang, gilingan-gilingan dan tempat
pemandian yang di pasang di perahu atau berdiri terlepas dan benda-benda
sejenis itu adalah benda bergerak.
Namun
undang-undang No.21 tahun 1992 tentang pelayaran menyatakan kapal merupakan
kendaraan air dari jenis apapun kendaraan yang berdaya dukung dinamis,
kendaraan di bawah air, alat apung dan bangunan air tetap dan terapung,
sedangkan dalam pasal 314 KUH dagang mengatur bahwa kapal laut yang bermuatan
minimal 20m³ isi kotor dapat di bukukan di dalam suatu register kapal-kapal
menurut ketentuan-ketentuan yang akan di tetapkan dalam suatu undang-undang
tersendiri.
kapal terbang dan
helikopter berdasarkan undang-undang No. 15 tahun 1992 tentang penerbangan
dalam hukum perdata status hukum pesawat udara adalah benda tidak bergerak,
dengan demikian setiap pesawat terbang dan helikopter dioperasikan harus
mempunyai tanda pendaftaran yang berlaku di Indonesia.
Hak Tanggungan
Berdasarkan pasal
1 ayat 1 undang-undang hak tanggungan (UUTH), hak tanggungan merupakan hak
jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan
suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan
kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur
yang lain.
Dengan demikian
UUTH memberikan kedudukan kreditur tertentu yang kuat dengan ciri sebagai
berikut :
Kreditur yang
diutamakan (droit de preference) terhadap kreditur lainya .
Hak tanggungan
tetap mengikuti obyeknya dalam tangan siapapun obyek tersebut atau selama
perjanjian pokok belum dilunasi (droit de suite).
Memenuhi syarat
spesialitas dan publisitas sehingga dapat mengikat pihak ketiga dan memberikan
kepastian hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Mudah dan pasti
pelaksanaan eksekusinya. Benda yang akan dijadikan jaminan hutang yang bersifat
khusus harus memenuhi syarat-syarat khusus seperti berikut :
Benda tersebut
dapat bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
Benda tersebut
dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
Tanah yang akan
dijadikan jaminan ditunjukan oleh undang-undang.
Tanah-tanah
tersebut sudah terdaftar dalam daftar umum (bersetifikat berdasarkan peraturan
pemerintah no 29 tahun 1997 tentang pendaftaran.
Obyek hak
tanggungan yakni :
Hak milik (HM).
Hak guna usaha (
HGU).
Rumah susun
berikut tanah hak bersama serta hak milik atas satuan rumah susun (HM SRS).
Hak pakai atas tanah negara.
Obyek hak
tanggungan tersebut terdapat dalam pasal 4 undang-undang no 4 tahun 1996.
Fidusia
Fidusia yang lazim
dikenal dengan nama FEO (Fiduciare Eigendoms Overdracht) yang dasarnya merupakan
suatu perjanjian accesor antara debitor dan kreditor yang isinya
penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitor
kepada kreditur.
Namun, benda
tersebut masih dikuasai oleh debitor sebagai peminjam pakai sehingga yang
diserahkan kepada kreditor adalah hak miliknya. Penyerahan demikian di namakan
penyerahan secaraconstitutum possesorim yang artinya hak milik (bezit)
dari barang di mana barang tersebut tetap pada orang yang mengalihkan
(pengalihan pura-pura).
Dengan demikian,
hubungan hukum antara pemberi fidusia (kreditor) merupakan hubungan hukum yang
berdasarkan kepercayaan. Namun, dengan di keluarkannya Undang-Undang nomor 42
tahun 1999 tentang Fidusia maka penyerahan hak milik suatu barang debitor atau
pihak ketiga kepada debitor secara kepercayaan sebagai jaminan utang.
Fidusia merupakan
suatu proses pengalihan hak kepemilikan, sedangkan jaminan fidusia adalah
jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia.
Sifat jaminan fidusia yakni :
Berdasarkan pasal
4 UUJF, jaminan Fidusia merupakan perjanjian ikutan (accesoir) dari suatu
perjanjian pokok yang menimbulkan kewajuban bagi para pihak didalam memenuhi
suatu prestasi untuk memberikan sesutau atau tidak berbuat sesuatu yang dapat
dinilai dengan uang sehingga akibatnya jaminan fidusia harus demi hukum apabila
perjanjian pokok yang dijamun dengan Fidusia hapus.
Obyek jaminan
fidusia yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan
dialihkan, terdaftar maupun tidak terdaftar, bergerak maupun yang tidak
bergerak, dan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotik.
Benda tidak
bergerak harus memenuhi persyaratan antara lain :
Benda-benda
tersebut tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan.
Benda-benda
tersebut tidak dibebani dengan hak hipotik, untuk benda bergerak, benda-benda
tersebut tidak dapat dibebani dengan hak gadai.
Perjanjian fidusia
adalah perjanjian yang harus dibuat dengan akta notaris dalam Bahasa Indonesia
dan merupakan akta jaminan fidusia.
Pendaftaran
fidusia adalah jaminan fidusia yang lahir pada tanggal dicatat dalam buku
daftar fidusia dan merupakan bukti kredutor sebagai pemegang jaminan fidusia
diberikan sertifikat jaminan fidusia yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran
Fidusia.
Hapusnya jaminan
fidusia yakni jaminan fidusia hapus karena hal sebagai berikut :
Hapusnya utang
yang dijamin dengan fidusia, Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh debitor, Musnahnya
benda yang menjadi obyek jaminan fidusia.
(http://vanezintania.wordpress.com/2011/05/13/hak-kebendaan-yang-bersifat-sebagai-pelunasan-hutang-hak-jaminan/)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar