HUKUM
DAGANG (KUHD)
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG.
Hukum
dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan
perdagangan untuk memperoleh keuntungan atau hukum yang mengatur hubungan hukum
antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan
perdagangan. Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 : tertulis dan
tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
Perkembangan
hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/
1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di
Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan
(Genoa, Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ).
Tetapi
pada saat itu hokum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelsaikan
perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hokum baru di samping hukum
Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi
golongan yang disebut hokum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara
di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hokum pedagang ini bersifat
unifikasi, Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17
diadakan kodifikasi dalam hukum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV
(1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan
pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tenteng
kedaulatan Dan pada tahun 1807 di Perancis di buat hokum dagang tersendiri dari
hokum sipil yang ada yaitu (CODE DE COMMERCE ) yang tersusun dari ordonnance du
commerce (1673) dan ordonnance du la marine(1838).
Pada
saat itu Nederlands menginginkan adanya hokum dagang tersendiri yaitu KUHD
belanda , dan pada tahun 1819 drencanakan dalam KUHD ini ada 3 kitab dan tidak
mengenal peradilan khusus . lalu pada tahun 1838 akhirnya di sahkan. KUHD
Belanda berdasarkan azas konkordansi KUHD belanda 1838 menjadi contoh bagi
pemmbuatan KUHD di Indonesia pada tahun 1848 . dan pada akhir abad ke-19 Prof.
molengraaff merancang UU kepailitan sebagai buku III di KUHD Nederlands menjadi
UU yang berdiri sendiri (1893 berlaku 1896).Dan sampai sekarang KUHD Indonesia
memiliki 2 kitab yaitu , tentang dagang umumnya dan tentang hak-hak dan
kewajiban yang tertib dari pelayaran.
1.2 RUMUSAN
MASALAH.
1. Memahami
Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang ?
2. Memahami
Berlakunya Hukum Dagang ?
3. Memahami
Hubungan Pengusaha dan Pembantunya ?
4. Memahami
Pengusaha dan Kewajibannya ?
5. Memahami
Bentuk-bentuk Badan Usaha ?
6. Memahami
Perseroan Terbatas ?
7. Memahami
apa itu Koperasi ?
8. Memahami
apa itu Yayasan ?
9. Memahami
Badan Usaha Milik Negara?
PEMBAHASAN
1.Hubungan Hukum
Perdata dengan Hukum Dagang.
Hukum
Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang
meruapkan perluasan dari Hukum Perdata. Untuk itu berlangsung asas Lex Specialis
dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat
mengesampingkan ketentuan atau hukum umum.
Hubungan
antara KUHD dengan KUH perdata adalah sangat erat, karena memang semula kedua
hukum tersebut terdapat dalam satu kodefikasi. Pemisahan keduanya karena
perkembangan hukum dagang itu sendiri dalam mengatur pergaulan internasional
dalam hal perniagaan. KUHPerdata (KUHS) dapat juga dipergunakan dalam hal yang
daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus.
2. Berlakunya Hukum
Dagang.
Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang masih berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 1
aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada
masih tetap berlaku sampai pemerintah Indonesia memberlakukan aturan
penggantinya.
Di
negeri Belanda sendiri Wetbook van Koophandel telah mengalami perubahan, namun
di Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengalami perubahan yang
komprehensif sebagai suatu kodifikasi hukum.
Namun
demikian kondisi ini tidak berarti bahwa sejak Indonesia merdeka, tidak ada
pengembangan peraturan terhadap permasalahan perniagaan. Perubahan pengaturan
terjadi, namun tidak tersistematisasi dalam kodifikasi Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang. Strategi perubahan pengaturan terhadap masalah perniagaan di
Indonesia dilakukan secara parsial (terhadap substansi Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang) dan membuat peraturan baru terhadap substansi yang tidak diatur
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
3. Hubungan Pengusaha
dan Pembantunya
Pengusaha
adalah setiap orang atau badang hukum yang langsung bertanggung jawab dan
mengambil resiko suatu perusahaan dan juga mewakili secara sah. Oleh karena itu
pengusaha dapat berbentuk Ia seorang diri saja, Ia sendiri dan dibantu oleh
para pembantu, Orang lain yang mengelolah dengan pembantu – pembantu.
Pembantu
– pembantu dalam perusahaan terbagi mejadi dua macam yaitu :
· Didalam
Perusahaan
Mempunyai
hubungan yang bersifat Sub Ordinasi yaitu hubungan atas dan bawah, sehingga
berlaku suatu perjanjian perburuhan,
· Diluar
Perusahaan
Mempunyai
hubungan yang bersifat koordinasi yaitu hubungan yang sejajar, sehingga berlaku
suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa
dankanmemperoleh upah, seperti yang diatur dalam Pasal 1792 KUH Perdata.
4. PENGUSAHA DAN
KEWAJIBANNYA
Memberikan ijin kepada buruh untuk
beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
· Dilarang
memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
·
Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
· Bagi
perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat
peraturan perusahaan
· Wajib
membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
· Wajib
memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa
kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
· Wajib
mengikut sertakan dalam program Jamsostek
5. BENTUK-BENTUK
BADAN USAHA
A. PERUSAHAAN PERSEORANGAN (PT)
Perusahaan
perseorangan hanya satu orang san pembentukannya tanpa izin serta tata cara
yang rumit, contohnya toko kelonting atau kedai makan. Salam perusahaan
perseorangan tanggung jawab pemilik tidak terbatas, sehingga segala hutang yang
timbul pelunasannya ditanggung oleh pemilik, serta keuntungannya dimiliki
sendiri
B. PERSEKUTUAN
FIRMA
Persekutuan
dengan firma merupakan persekutuan perdata dalam bentuk lebi khusus, yaitu
didirikan untuk menjalankan perusahaan, menggunakan nama bersama, dan tanggung
jawab pemilik firma yang biasa disebut sekutu bersifat tanggung renteng.
C. PERSEKUTUAN
KOMANDITER (Commanditare Vennotschaap/CV)
Persekutuan
komanditer hampir sama dengan persekutuan firma namun dalam persekutuan
komanditer terdapat sekutu pasif yang hanya memasukan modal. Sekutu yang baru
masuk disebut sekutu pasif sedangkan sekutu yang menjalakan perusahaan disebut
sekutu aktif
6.
PERSEROAN TERBATAS
'Perseroan
Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschap
(NV), adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki
modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham
yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat
diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu
membubarkan perusahaan. Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam
anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik
perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat
memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik
saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang
dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan
utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila
perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang
disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya
keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas. Selain berasal dari saham,
modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para
pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga
tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
7.
KOPERASI
Koperasi adalah organisasi bisnis
yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi
melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
8. YAYASAN
Yayasan (Inggris: foundation)
adalah suatu badan hukum
yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial,
keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal
yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR
pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri
mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
9. BADAN
USAHA MILIK NEGARA (BUMN)
Badan usaha milik negara
(disingkat BUMN) atau perusahaan milik negara merujuk kepada perusahaan atau badan usaha yang dimiliki pemerintah sebuah negara.
PENUTUP
Hukum
dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan
perdagangan untuk memperoleh keuntungan atau hukum yang mengatur hubungan hukum
antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan
perdagangan. Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang
saja yang melakukan perbuatan dagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian
Perbuatan Dagang, dirubah menjadi perbuatan Perusahaan yang artinya menjadi
lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan). Pengusaha
adalah setiap orang atau badang hukum yang langsung bertanggung jawab dan
mengambil resiko suatu perusahaan dan juga mewakili secara sah. Di Indonesia
juga banyak macam dan bentuk badan usaha yaitu, Perusahaan Perseorangan, Firma,
Perseroan Komanditer, Koperasi, Yayasan, BUMN dan masih banyak yg lainnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar