Senin, 28 April 2014

BAB 5 HUKUM PERJANJIAN



HUKUM PERJANJIAN

PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang 

Dengan mengucapkan rasa syukur kepada Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Segala Puji bagi Allah, rahmat dan salam untuk Muhammad Rasul pilihan, saya sebagai penyusun makalah telah berhasil dalam Menyusun makalah dari mata kuliah Aspek Hukum Dalam Ekonomi tentang materi SAP mengenai HUKUM PERJANJIAN , yang dapat diselesaikan semata-mata atas kehendak-NYA dan rahmat cinta-kasihNYA yang berlimpah-limpah. Dalam makalah ini juga akan dipelajari atau membahas sebagian tentang Hukum Perjanjian dan saya sedikit berupaya untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup masyarakat yang kurang pengetahuan tentang Hukum Perjanjian di Indonesia. 
 Dasar hukum perjanjian internasional adalah pasal 38 ayat 1 piagam  mahkamah Internasional, yang menyatakan perjanjian internasional harus diadakan oleh subjek hukum internasional yang menjadi anggota masyarakat internasional Perjanjian internasional adalah sebagai sumber hukum internasional dengan alasan: Perjanjian internasional lebih menjamin kepastian hukum, karena perjanjian internasional diadakan secara tertulis Perjanjian internasioanl mengatur masalah-masalah bersama yang penting dalam hubungan antara subjek hukum internasional.

1.2 Rumusan Masalah
1.      Memahami Standar Kontrak ?
2.      Memahami Macam-macam Perjanjian ?
3.      Memahami Syarat Sahnya Perjanjian ?
4.      Memahami Saat Lahirnya Perjanjian ?
5.      Memahami Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian ?

PEMBAHASAN
Pengertian Hukum Perjanjian
Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata
Perjanjian  menurut Pasal 1313 Kitab Undang Undang Hukum Perdata berbunyi :
“Suatu Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”. Ketentuan pasal ini sebenarnya kurang begitu memuaskan, karena ada beberapa kelemahan. Kelemahan- kelemahan itu adalah seperti diuraikan di bawah ini:
a) Hanya menyangkut sepihak saja, hal ini diketahui dari perumusan, “satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya”.
b) Kata perbuatan mencakup juga tanpa consensus
c) Pengertian perjanjian terlalu luas
d) Tanpa menyebut tujuan
e) Ada bentuk tertentu, lisan dan tulisan
f) Ada syarat- syarat tertentu sebagai isi perjanjian, seperti disebutkan di bawah ini:
1. syarat ada persetuuan kehendak
2. syarat kecakapan pihak- pihak
3. ada hal tertentu
4. ada kausa yang halal
Menurut Rutten
Perjanjian adalah perbuatan hokum yang terjadi sesuai dengan formalitas-formalitas dari peraturan hukum yang ada, tergantung dari persesuaian pernyataan kehendak dua atau lebih orang-orang yang ditujukan untuk timbulnya akibat hukum demi kepentingan salah satu pihak atas beban pihak lain atau demi kepentingan dan atas beban masing-masing pihak secara timbal balik.

Menurut Adat
Perjanjian menurut adat disini adalah perjanjian dimana pemilik rumah memberikan ijin kepada orang lain untuk mempergunakan rumahnya sebagai tempat kediaman dengan pembayaran sewa dibelakang (atau juga dapat terjadi pembayaran dimuka).

STANDAR KONTRAK
Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi 2 yaitu umum dan khusus.
Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
Menurut Remi Syahdeini, keabsahan berlakunya kontrak baru tidak perlu lagi dipersoalkan karena kontrak baru eksistensinya sudah merupakan kenyataan.
Kontrak baru lahir dari kebutuhan masyarakat. Dunia bisnis tidak dapat berlangsung dengan kontrak baru yang masih dipersoalkan.
Suatu kontrak harus berisi:
1. Nama dan tanda tangan pihak-pihak yang membuat kontrak.
2.Subjek dan jangka waktu kontrak
3.Lingkup kontrak
4.Dasar-dasar pelaksanaan kontrak
5.Kewajiban dan tanggung jawab
6.Pembatalan kontrak

MACAM-MACAM PERJANJIAN
1. Perjanjian Jual-beli
2. Perjanjian Tukar Menukar
3. Perjanjian Sewa-Menyewa
4. Perjanjian Persekutuan
5. Perjanjian Perkumpulan
6. Perjanjian Hibah
7. Perjanjian Penitipan Barang
8. Perjanjian Pinjam-Pakai
9. Perjanjian Pinjam Meminjam
10. Perjanjian Untung-Untungan

SYARAT SAH NYA PERJANJIAN
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :
1. Sepakat untuk mengikatkan diri Sepakat maksudnya adalah bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju untuk seia sekata mengenai segala sesuatu yang diperjanjikan. Kata sepakat ini harus diberikan secara bebas, artinya tidak ada pengaruh dipihak ketiga dan tidak ada gangguan.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian berarti mempunyai wewenang untuk membuat perjanjian atau mngadakan hubungan hukum.
Pada asasnya setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum.
3. Suatu hal tertentu Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat ini diperlukan untuk dapat menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan. Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai suatu pokok yang paling sedikit ditetapkan jenisnya.
4. Sebab yang halal Sebab ialah tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai maksud untuk mencapainya. Menurut Pasal 1337 KUHPerdata, sebab yang tidak halal ialah jika ia dilarang oleh Undang Undang, bertentangan dengan tata susila atau ketertiban. Menurut Pasal 1335 KUHPerdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu atau dilarang tidak mempunyai kekuatan atau batal demi hukum.

SYARAT LAHIRNYA PERJANJIAN
Berdasarkan Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan.
Pada umumnya perjanjian yang diatur dalam BW bersifat konsensual. Sedang yang dimaksud konsensus/sepakat adalah pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak antara para pihak di dalam kontrak. Seorang dikatakan memberikan persetujuannya/kesepakatannya (toestemming), jika ia memang menghendaki apa yang disepakati.
Mariam Darus Badrulzaman melukiskan pengertian sepakat sebagai pernyataan kehendak yang disetujui (overeenstemende wilsverklaring) antar pihak-pihak. Pernyataan pihak yang menawarkan dinamakan tawaran (offerte). Pernyataan pihak yang menerima penawaran dinamakan akseptasi (acceptatie). Jadi pertemuan kehendak dari pihak yang menawarkan dan kehendak dari pihak yang akeptasi itulah yang disebut sepakat dan itu yang menimbulkan/melahirkan kontrak/perjanjian.
Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu:
a. Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
b. Teori Pengiriman (Verzending Theori).
c. Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie).
d. Teori penerimaan (Ontvangtheorie).

PEMBATALAN DAN PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN
Pembatalan Perjanjian Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hokum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena;
1. Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
2. Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
3. Terkait resolusi atau perintah pengadilan
4. Terlibat hokum
5. Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian

PENUTUP
Jadi, pada intinya tidak akan ada kesepakatan yang mengikat seseorang jika tidak ada perjanjain yang disepakati oleh masing-masing pihak.. Dan secara garisbesar Hukum perjanjian akan sah didepan hukum jika memenuhi syarat sahnya yaitu sebagai berikut:
- Terdapat kesepakatan antara dua belah pihak yang dibuat berdasarkan kesadaran dan tanpa ada tekanan dari pihak manapun.
- Kedua belah pihak mampu membuat perjanjian dalam keadaan stabil dan tidak dalam pengawasan pihak tertentu yang bias membatalkan perjanjian.
- Terdapat suatu hal yang dijadikan perjanjian sebagai objek yang jelas yang dapat  dipertanggungjawabkan
- Hukum perjanjian dilakukan atas sebab yang benar sebagai niat baik dari kedua belah pihak.
Dalam kitab Undang undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1331(1) dinyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang undang bagi mereka yang membuatnya.
Artinya, apabila obyek hukum yang dilakukan tidak berdasarkan niat yang tulus, maka secara otomatis hukum perjanjian tersebut dibatalkan demi hukum. Sehingga masing masing pihak tidak mempunyai dasar penuntutan di hadapan hakim.
Akan tetapi, apabila hukum perjanjian tidak memenuhi unsure subjektif, misalnya salah satu pihak berada dalam pengawasan dan tekanan pihak tertentu, maka perjanjian ini dapat dibatalkan di hadapan hakim. Hukum perjanjian ini akan berlaku apabila masing masi pihak menyepakati isi perjanjian. Kemudian timbul pertanyaan, bagaimana apabila salah satu pihak tidak melaksanakan perjanjian ini (wan prestasi)?
Maka pihak yang tidak melaksanakan perjanjian diberlakukan hal sebagai berikut:
- Mengganti kerugian yang di derita oleh pihak yang satunya
- Materi perjanjiannya dibatalkan oleh kedua belah pihak atau dihadapan hakim
- Mendapatkan peralihan resiko, dan
- Membayar seluruh biaya perara apabila pihak yang merasa dirugikan mengajukannya ke    muka hakim.

DAFTAR PUSTAKA

lista.staff.gunadarma.ac.id/.../Hukum%2BPerjanjian
http://firdausharianja.blogspot.com/2014/04/hukum-perjanjian-bab-i-pendahuluan-1.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar