HUKUM PERJANJIAN
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dengan mengucapkan
rasa syukur kepada Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Segala Puji
bagi Allah, rahmat dan salam untuk Muhammad Rasul pilihan, saya sebagai
penyusun makalah telah berhasil dalam Menyusun makalah dari mata kuliah Aspek
Hukum Dalam Ekonomi tentang materi SAP mengenai HUKUM PERJANJIAN , yang dapat
diselesaikan semata-mata atas kehendak-NYA dan rahmat cinta-kasihNYA yang
berlimpah-limpah. Dalam makalah ini juga akan dipelajari atau membahas sebagian
tentang Hukum Perjanjian dan saya sedikit berupaya untuk meningkatkan kualitas
lingkungan hidup masyarakat yang kurang pengetahuan tentang Hukum Perjanjian di
Indonesia.
Dasar hukum perjanjian internasional adalah
pasal 38 ayat 1 piagam mahkamah
Internasional, yang menyatakan perjanjian internasional harus diadakan oleh
subjek hukum internasional yang menjadi anggota masyarakat internasional
Perjanjian internasional adalah sebagai sumber hukum internasional dengan
alasan: Perjanjian internasional lebih menjamin kepastian hukum, karena
perjanjian internasional diadakan secara tertulis Perjanjian internasioanl
mengatur masalah-masalah bersama yang penting dalam hubungan antara subjek
hukum internasional.
1.2
Rumusan Masalah
1. Memahami
Standar Kontrak ?
2. Memahami
Macam-macam Perjanjian ?
3. Memahami
Syarat Sahnya Perjanjian ?
4. Memahami
Saat Lahirnya Perjanjian ?
5. Memahami
Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian ?
PEMBAHASAN
Pengertian Hukum Perjanjian
Menurut Kitab Undang Undang Hukum
Perdata
Perjanjian menurut Pasal 1313 Kitab
Undang Undang Hukum Perdata berbunyi :
“Suatu Perjanjian adalah suatu
perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu
orang lain atau lebih”. Ketentuan pasal ini sebenarnya kurang begitu memuaskan,
karena ada beberapa kelemahan. Kelemahan- kelemahan itu adalah seperti
diuraikan di bawah ini:
a) Hanya menyangkut sepihak saja, hal
ini diketahui dari perumusan, “satu orang atau lebih mengikatkan dirinya
terhadap satu orang atau lebih lainnya”.
b) Kata perbuatan mencakup juga tanpa
consensus
c) Pengertian perjanjian terlalu luas
d) Tanpa menyebut tujuan
e) Ada bentuk tertentu, lisan dan
tulisan
f) Ada syarat- syarat tertentu sebagai
isi perjanjian, seperti disebutkan di bawah ini:
1. syarat ada
persetuuan kehendak
2. syarat kecakapan
pihak- pihak
3. ada hal tertentu
4. ada kausa yang
halal
Menurut Rutten
Perjanjian adalah perbuatan hokum yang terjadi sesuai dengan
formalitas-formalitas dari peraturan hukum yang ada, tergantung dari
persesuaian pernyataan kehendak dua atau lebih orang-orang yang ditujukan untuk
timbulnya akibat hukum demi kepentingan salah satu pihak atas beban pihak lain
atau demi kepentingan dan atas beban masing-masing pihak secara timbal balik.
Menurut
Adat
Perjanjian menurut adat disini adalah perjanjian dimana pemilik rumah
memberikan ijin kepada orang lain untuk mempergunakan rumahnya sebagai tempat
kediaman dengan pembayaran sewa dibelakang (atau juga dapat terjadi pembayaran
dimuka).
STANDAR KONTRAK
Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi 2 yaitu umum dan khusus.
Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan
lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan
pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh
pemerintah.
Menurut Remi Syahdeini, keabsahan berlakunya kontrak baru tidak perlu
lagi dipersoalkan karena kontrak baru eksistensinya sudah merupakan kenyataan.
Kontrak baru lahir dari kebutuhan masyarakat. Dunia bisnis tidak
dapat berlangsung dengan kontrak baru yang masih dipersoalkan.
Suatu kontrak harus berisi:
1. Nama dan tanda tangan pihak-pihak yang
membuat kontrak.
2.Subjek dan jangka waktu kontrak
3.Lingkup kontrak
4.Dasar-dasar pelaksanaan kontrak
5.Kewajiban dan tanggung jawab
6.Pembatalan kontrak
MACAM-MACAM PERJANJIAN
1. Perjanjian
Jual-beli
2. Perjanjian Tukar Menukar
3. Perjanjian Sewa-Menyewa
4. Perjanjian Persekutuan
5. Perjanjian Perkumpulan
6. Perjanjian Hibah
7. Perjanjian Penitipan Barang
8. Perjanjian Pinjam-Pakai
9. Perjanjian Pinjam Meminjam
10. Perjanjian Untung-Untungan
SYARAT SAH NYA PERJANJIAN
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang
Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :
1. Sepakat untuk mengikatkan diri
Sepakat maksudnya adalah bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus
bersepakat, setuju untuk seia sekata mengenai segala sesuatu yang
diperjanjikan. Kata sepakat ini harus diberikan secara bebas, artinya tidak ada
pengaruh dipihak ketiga dan tidak ada gangguan.
2. Kecakapan untuk membuat suatu
perjanjian Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian berarti mempunyai
wewenang untuk membuat perjanjian atau mngadakan hubungan hukum.
Pada asasnya setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya adalah cakap
menurut hukum.
3. Suatu hal tertentu Suatu hal
tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat ini diperlukan untuk dapat
menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan. Pasal 1338 KUHPerdata
menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai suatu pokok yang
paling sedikit ditetapkan jenisnya.
4. Sebab yang halal Sebab ialah
tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai maksud untuk mencapainya. Menurut
Pasal 1337 KUHPerdata, sebab yang tidak halal ialah jika ia dilarang oleh
Undang Undang, bertentangan dengan tata susila atau ketertiban. Menurut Pasal
1335 KUHPerdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu atau dilarang tidak
mempunyai kekuatan atau batal demi hukum.
SYARAT LAHIRNYA PERJANJIAN
Berdasarkan Pasal 1320 jo 1338 ayat (1)
BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang dimaksud adalah bahwa
perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat dari para pihak
pembuat kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan.
Pada umumnya perjanjian yang diatur dalam BW bersifat konsensual. Sedang yang
dimaksud konsensus/sepakat adalah pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak
antara para pihak di dalam kontrak. Seorang dikatakan memberikan
persetujuannya/kesepakatannya (toestemming), jika ia memang menghendaki apa
yang disepakati.
Mariam Darus Badrulzaman melukiskan pengertian sepakat sebagai pernyataan
kehendak yang disetujui (overeenstemende wilsverklaring) antar pihak-pihak.
Pernyataan pihak yang menawarkan dinamakan tawaran (offerte). Pernyataan pihak
yang menerima penawaran dinamakan akseptasi (acceptatie). Jadi pertemuan
kehendak dari pihak yang menawarkan dan kehendak dari pihak yang akeptasi
itulah yang disebut sepakat dan itu yang menimbulkan/melahirkan
kontrak/perjanjian.
Ada beberapa teori yang bisa digunakan
untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu:
a. Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
b. Teori Pengiriman (Verzending Theori).
c. Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie).
d. Teori penerimaan (Ontvangtheorie).
PEMBATALAN DAN PELAKSANAAN SUATU
PERJANJIAN
Pembatalan Perjanjian Suatu perjanjian
dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal
demi hokum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi
karena;
1. Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam
jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
2. Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan
atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
3. Terkait resolusi atau perintah pengadilan
4. Terlibat hokum
5. Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan
perjanjian
PENUTUP
Jadi, pada intinya tidak akan ada
kesepakatan yang mengikat seseorang jika tidak ada perjanjain yang disepakati
oleh masing-masing pihak.. Dan secara garisbesar Hukum perjanjian akan sah
didepan hukum jika memenuhi syarat sahnya yaitu sebagai berikut:
-
Terdapat kesepakatan antara dua belah pihak yang dibuat berdasarkan kesadaran
dan tanpa ada tekanan dari pihak manapun.
-
Kedua belah pihak mampu membuat perjanjian dalam keadaan stabil dan tidak dalam
pengawasan pihak tertentu yang bias membatalkan perjanjian.
-
Terdapat suatu hal yang dijadikan perjanjian sebagai objek yang jelas yang
dapat dipertanggungjawabkan
-
Hukum perjanjian dilakukan atas sebab yang benar sebagai niat baik dari kedua
belah pihak.
Dalam
kitab Undang undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1331(1) dinyatakan bahwa
semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang undang bagi
mereka yang membuatnya.
Artinya, apabila obyek hukum yang dilakukan tidak berdasarkan niat yang tulus,
maka secara otomatis hukum perjanjian tersebut dibatalkan demi hukum. Sehingga
masing masing pihak tidak mempunyai dasar penuntutan di hadapan hakim.
Akan
tetapi, apabila hukum perjanjian tidak memenuhi unsure subjektif, misalnya
salah satu pihak berada dalam pengawasan dan tekanan pihak tertentu, maka
perjanjian ini dapat dibatalkan di hadapan hakim. Hukum perjanjian ini akan
berlaku apabila masing masi pihak menyepakati isi perjanjian. Kemudian timbul
pertanyaan, bagaimana apabila salah satu pihak tidak melaksanakan perjanjian
ini (wan prestasi)?
Maka
pihak yang tidak melaksanakan perjanjian diberlakukan hal sebagai berikut:
-
Mengganti kerugian yang di derita oleh pihak yang satunya
-
Materi perjanjiannya dibatalkan oleh kedua belah pihak atau dihadapan hakim
-
Mendapatkan peralihan resiko, dan
-
Membayar seluruh biaya perara apabila pihak yang merasa dirugikan mengajukannya
ke muka hakim.
DAFTAR PUSTAKA
lista.staff.gunadarma.ac.id/.../Hukum%2BPerjanjian
http://firdausharianja.blogspot.com/2014/04/hukum-perjanjian-bab-i-pendahuluan-1.html