CONTOH KASUS :
TEMPO.CO, Semarang - Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kota Semarang membubarkan 46 unit koperasi yang dinilai tak produktif dan cenderung vakum. “Ada 46 unit koperasi yang kami bubarkan,” kata Kepala Dinas Koperasi UMKM Semarang, Litani Satyawati, sebelum mengikuti rapat koordinasi dengan Komisi Perekonomian Dewan Perwakilan Rakyat Kota Semarang, Jumat, 15 November 2013.
Dari 46 unit itu, tahun ini ada 24 unit koperasi yang dibubarkan. Koperasi itu tak melakukan kegiatan usaha maupun mengirimkan rencana anggaran biaya. “Itu syarat pembubaran, karena jelas tak memenuhi syarat penting itu, ya, dibubarkan,” kata dia.
Saat ini tercatat ada 1.035 koperasi di Kota Semarang. Dari jumlah itu, sebanyak 854 koperasi dalam kondisi sehat. Dengan begitu, dia menilai sebanyak 20 persen atau sisanya tak sehat. Pemerintah Kota Semarang terus mendata ulang, dengan konsekuensi akan membubarkan jika tak bisa diperbaiki. “Mending ngurusi yang sehat,” katanya.
Ketua Komisi Perekonomian DPRD Kota Semarang, Yearsi Ferdian, mendukung langkah itu untuk menghindari kerugian. “Sikap tegas itu juga mengantisipasi potensi kredit macet UMKM di Kota Semarang yang mencapai Rp 1,5 miliar,” kata Yearsi.
Dia meminta Pemerintah Kota Semarang mampu menghadapi tantangan kredit macet itu untuk menyelesaikan persoalan sirkulasi permodalan usaha kecil. Pemerintah diminta melakukan validasi dan verifikasi ke sejumlah koperasi yang dinilai bermasalah. “Ini untuk mempertahankan pendanaan bergulir bersumber dari APBD yang nilainya mencapai Rp 4,7 miliar,” katanya.
(sumber :
TEMPO.CO, Semarang - Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kota Semarang membubarkan 46 unit koperasi yang dinilai tak produktif dan cenderung vakum. “Ada 46 unit koperasi yang kami bubarkan,” kata Kepala Dinas Koperasi UMKM Semarang, Litani Satyawati, sebelum mengikuti rapat koordinasi dengan Komisi Perekonomian Dewan Perwakilan Rakyat Kota Semarang, Jumat, 15 November 2013.
Dari 46 unit itu, tahun ini ada 24 unit koperasi yang dibubarkan. Koperasi itu tak melakukan kegiatan usaha maupun mengirimkan rencana anggaran biaya. “Itu syarat pembubaran, karena jelas tak memenuhi syarat penting itu, ya, dibubarkan,” kata dia.
Saat ini tercatat ada 1.035 koperasi di Kota Semarang. Dari jumlah itu, sebanyak 854 koperasi dalam kondisi sehat. Dengan begitu, dia menilai sebanyak 20 persen atau sisanya tak sehat. Pemerintah Kota Semarang terus mendata ulang, dengan konsekuensi akan membubarkan jika tak bisa diperbaiki. “Mending ngurusi yang sehat,” katanya.
Ketua Komisi Perekonomian DPRD Kota Semarang, Yearsi Ferdian, mendukung langkah itu untuk menghindari kerugian. “Sikap tegas itu juga mengantisipasi potensi kredit macet UMKM di Kota Semarang yang mencapai Rp 1,5 miliar,” kata Yearsi.
Dia meminta Pemerintah Kota Semarang mampu menghadapi tantangan kredit macet itu untuk menyelesaikan persoalan sirkulasi permodalan usaha kecil. Pemerintah diminta melakukan validasi dan verifikasi ke sejumlah koperasi yang dinilai bermasalah. “Ini untuk mempertahankan pendanaan bergulir bersumber dari APBD yang nilainya mencapai Rp 4,7 miliar,” katanya.
(sumber :